KPK Dinilai Gagal Buktikan Tindak Pidana Advokat Lucas

KPK Dinilai Gagal Buktikan Tindak Pidana Advokat Lucas
Huruf P pada logo KPK yang rusak akibat derasnya hujan dan angin yang terjadi Kamis (22/11) sore. Foto: Intan Piliang/JawaPos.com

Selain itu, posisi Lucas bukan kuasa hukum Eddy Sindoro baik sebelum maupun setelah Eddy Sindoro menjadi tersangka di KPK. Bahkan Lucas tidak punya kepentingan apapun dengan Eddy Sindoro dan kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Karenanya tidak ada niat jahat atau perbuatan apapun oleh Lucas untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro.

"Secara posisi Pak Lucas kan bukan kuasa hukum Eddy Sindoro. Pak Lucas juga tidak ada kepentingan sama sekali," ungkap Yusuf lagi.

Alasan lainnya, saksi kunci Michael Sindoro dan Stephen Sinarto secara tegas dan jelas menyatakan keterlibatan Jimmy selama pelarian Edy sindoro di luar negeri termasuk para saksi menyebut bahwa pemilik aplikasi facetime adalah milik Jimmy.

"Fakta persidangan jelas dan tegas bahwa ternyata selama pelariannya di luar negeri, Edy Sindoro dibantu oleh Jimmy termasuk ketika rekaman cctv bandara diputarkan tampak jelas Edy Sindoro didampingi Jimmy, anehnya Jimmy tidak pernah sekalipun dipanggil oleh KPK. Ada apa?" Kata Yusuf Sahide.

Terakhir Yusuf menegaskan dari tahap penyidikan dua alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Lucas sebagai tersangka menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro tidak jelas. Bahkan alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Lucas sebagai tersangka sangat prematur.

"Alat-alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Pak Lucas tidak jelas, tidak kuat. KPK dalam penetapan tersangka sebelumnya kan sering kali ceroboh, penetapan Pak Lucas sebagai tersangka ini adalah kesekian kali KPK ceroboh," demikian Yusuf. (dem/rmol)


Jaksa Penuntut Umum KPK gagal membuktikan perbuatan pidana advokat Lucas. Karenanya, Majelis hakim sudah sepatutnya membebaskan dia dari segala tuduhan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News