Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Usul Mendagri dalam Revisi UU Pemda
Sabtu, 19 November 2011 – 04:04 WIB
Sayang nya, kata Gamawan, selama ini aturan pemberhentian tentang kepala daerah yang melanggar aturan sebagaiaman diatur UU Pemda belum diimplementasikan secara efektif. Alasannya, karena belum adanya peraturan turunannya.
Baca Juga:
"Selama ini yang lazim diberlakukan adalah pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar hukum. Dinyatakan melakukan tindak pidana oleh (putusan) pengadilan," beber menteri yang juga pernah menjadi Bupati di Solok, Sumbar itu. Karenanya pula, imbuh Gamawan, pemerintah juga menyiapkan PP yang akan melengkapi klausul baru tentang pemberhentian kepala daerah di UU Pemda.
Gamawan meyakini revisi itu akan lebih menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah termasuk hingga tingkat kecamatan. Ia mencontohkan tugas pemerintahan menjaga keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. Gubernur, bupati/wali kota hingga camat, sebut Gamawan, jika terbukti tidak melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara baik maka dapat diberikan sanksi. "Bisa sanksi pribadi maupun sanksi administratif," urainya.
Dipaparkannya, tidak semua tugas pemerintahan harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dengan revisi UU Pemda, katanya, daerah perlu dipastikan untuk menjalankan tugasnya.
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara