Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat

Usul Mendagri dalam Revisi UU Pemda

Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi itu adalah sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh pada aturan yang ditetapkan pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah akan dipertegas dalam revisi UU Pemda. Menurutnya, kepala daerah dapat diberhentikan tidak hanya karena terkait persoalan hukum, namun juga jika dianggap  tidak patuh pada Undang-Undang serta peraturan pemerintahan lainnya yang ditetapkan pusat.

‚ÄúKepala daerah juga dapat diberhentikan kalau tidak patuh pada UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya," kata Gamawan di  Jakarta, Jumat (18/11).

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, klausul tentang pemberhentian kepala daerah karena tak taat aturan itu merupakan penegasan atas makna sumpah jabatan saat kepala daerah dilantik. Saat dilantik, kata Gamawan, kepala daerah selalu disumpah agar  patuh pada UU dan peraturan-peraturan.

JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News