Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat

Usul Mendagri dalam Revisi UU Pemda

Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
"Itu bukan hanya tugasnya Presiden, tapi juga tugasnya Camat, kita ingin memastikan itu saja. Kewenangan daerah tidak kita ganggu, tapi perlu ada kepastian  juga kan tugas-tugas itu efektif berjalan di daerah,‚Äù tegasnya.

Apakah UU Pemda yang baru nantinya akan mengurangi kewenangan pemda dan pemerintah melakukan sentralisasi lagi ke pusat? Gamawan tak sependapat soal itu.

Ia beralasan bahwa hal itu demi efektifnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah. "Terutama tugas-tugas pemerintahan umum dan program strategis nasional. Kita tidak akan lagi melakukan sentralisasi, tapi desentralisasi yang efektif," kilahnya.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Polisi Minta Ijin KPK

JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News