Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Usul Mendagri dalam Revisi UU Pemda
Sabtu, 19 November 2011 – 04:04 WIB
"Itu bukan hanya tugasnya Presiden, tapi juga tugasnya Camat, kita ingin memastikan itu saja. Kewenangan daerah tidak kita ganggu, tapi perlu ada kepastian juga kan tugas-tugas itu efektif berjalan di daerah,” tegasnya.
Apakah UU Pemda yang baru nantinya akan mengurangi kewenangan pemda dan pemerintah melakukan sentralisasi lagi ke pusat? Gamawan tak sependapat soal itu.
Ia beralasan bahwa hal itu demi efektifnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah. "Terutama tugas-tugas pemerintahan umum dan program strategis nasional. Kita tidak akan lagi melakukan sentralisasi, tapi desentralisasi yang efektif," kilahnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka