Tak Terbukti Fitnah Jokowi, Tokoh Saracen Kena 10 Bulan Bui

Akun itu dikaitkan Jasriadi ke sejumlah orang. Beberapa status tersebut diubah, seperti Adakah keadilan di negeri ini?, Mati satu tumbuh seribu dan memuat tiga gambar screenshot bergambar Basuki T Purnama alias Ahok.
Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumahnya di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang langkah polisi menangkap pemilik di media sosial itu.
Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.
Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di dalam akun Facebook Saracen. Dia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Harsono sudah divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun 8 bulan. Hukuman untuk Harsono dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama empat tahun.(ica/jpc)
Majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan Jasriadi yang dikenal sebagai pentolan Saracen telah terbukti mengakses akun media sosial pihak lain secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi