Tak Terima Dijemput Paksa, Alvin Lim Sebut Hakim Bohongi Publik

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan, Alvin Lim, mempertanyakan upaya penjemputan paksa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumahnya pada Rabu, 29 Juni 2022.
Pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm itu bahkan balik menyebut hakim yang memerintahkan tindakan paksa tersebut sebagai pembohong.
“Orang itu enggak bisa dijemput paksa tanpa surat yang sah,” kata Alvin Lim dalam keterangannya.
Dia menyebut sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu seabagai peradilan sesat.
Menurut dia, awalnya sidang yang digelar pada Senin, 27 Juni 2022, ditunda minggu depan.
Namun, faktanya, sidang malah dilakukan dua hari kemudian.
“Berarti sudah terjadi kebohongan publik. Majelis hakim yang kita sebut ‘Yang Mulia’, sudah pembohongan kepada masyarakat,” jelas dia.
Kemudian, Alvin mengatakan hukum yang harus ditegakkan sesuai hukum acara.
Selanjutnya, Alvin menduga ada abuse of power yang dilakukan hakim, yakni dalam satu hari proses persidangan dipaksakan seluruhnya
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim