Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN

Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN
Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN
JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merasa tidak mendapatkan keadilan. Dia juga merasa punya hak untuk tidak dipecat sebagai pimpinan KPK sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap alias incrach, sebagaimana Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang gugatannya dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, Antasari juga akan mengajukan gugatan atas pemecatan yang telah dialaminya. Hanya saja, gugatan tidak dilayangkan ke MK, melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, menjelaskan, upaya untuk mencari keadilan ke PTUN itu merupakan langkah terobosan. Gugatan ke PTUN karena yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan (SK) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian Antasari sebagai Ketua KPK tatkala dia berstatus sebagai terdakwa.

"Jadi kita akan mengajukan gugatan ke PTUN. Kita berharap nanti ada terobosan hukum dari PTUN," ujar Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11), ketika ditanya mengenai responnya terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan judicial review Chandra-Bibit, Rabu (25/11). Juniver mengakui, gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN memang didorong oleh putusan MK itu.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK atas judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bibit-Chandra tak bisa dicopot dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut Ketua MK Mahfud MD, putusan itu tidak berpengaruh pada posisi Antasari. 

JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merasa tidak mendapatkan keadilan. Dia juga merasa punya hak untuk tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News