Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN

Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN
Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN
Pertimbangannya, menurut Mahfud MD, karena pemberhentian atas Antasari didasarkan saat pasal yang dibatalkan MK masih berlaku. Sedangkan koreksi terhadap pasal 32 baru dilakukan MK pada saat putusan dibacakan, yakni 25 Nopember 2009. "Batalnya kan baru hari ini jam tiga sore.  Sedangkan kasus AA (Antasrari Azhar) sudah lama, jadi tak bisa menuntut hak apapun dari keputusan ini," jelas Mahfud usai membacakan putusan. (sam*/JPNN)


JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merasa tidak mendapatkan keadilan. Dia juga merasa punya hak untuk tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News