Tak Terima Diputusin, Sang Pria Sebar Video yang Bikin Geger Warganet
Minggu, 05 Juli 2020 – 01:58 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.(antara/jpnn)
Seorang remaja berinisial RAS, 18, warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Viral Video Mesum di Luar Nalar di Restoran Kawasan Jaksel, Polisi Turun Tangan
- SY & Teman Wanitanya Begituan Seminggu Sekali, Tiga Kali Direkam, Begini Akhirnya
- Inilah Video Mesum yang Bikin Heboh dan Gempar Warga Bandung
- Bandung Heboh! Video Mesum Beredar, Polisi Mulai Menyelidiki
- 6 Fakta Video Syur Kebaya Merah, Pemesan Tema Resepsionis Hotel Siap-Siap Saja