Tak Terima Disenggol, Pembeli Pulsa di Sidoarjo Bacok Aan Fahrianto

Tak Terima Disenggol, Pembeli Pulsa di Sidoarjo Bacok Aan Fahrianto
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan pedang yang digunakan pelaku melukai korban, Jumat (25/6). Foto: Humas Polresta Sidoarjo

Petugas yang mendapat laporan kejadian tersebut segera meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi segera melakukan penangkapan.

"Alhamdulillah tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis, 24 Juni 2021," ujar alumni Akpol 1998 itu.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (mcr12/jpnn) 

Warga Sidowaras, Kraton, Sidoarjo, Jawa Timur, digegerkan dengan dua pria yang sedang cekcok berujung sabetan senjata tajam.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News