Tak Terima Dituduh Terima Suap, Hakim Itong Berontak: Ini Omong Kosong!
Jumat, 21 Januari 2022 – 05:59 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Nawawi sempat menoleh sekejap ke belakang melihat aksi Itong itu.
Tak berapa lama, petugas pengamanan langsung menghampiri Itong.
Itong langsung diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai konferensi pers selesai.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Dalam kasus ini, Hendro merupakan tersangka pemberi suap.
Sementara itu, Itong dan Hamdan merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.
KPK menyita uang Rp 140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.
Hakim Itong Isnaeni Hidayat sempat memberontak ketika diumumkan sebagai tersangka. Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan KPK, Itong menyampaikan pesan secara terbuka.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance