Tak Terima Ipar Dipukul, Residivis Tikam Leher Tetangga
Kamis, 20 Juli 2017 – 21:46 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, Rusli pun sering meresahkan warga Beringin.
Rusli sering memalak anak-anak atau mengejar orang yang tidak mau memberikan uang.
Dia dijerat Pasal 381 ayat (2) dan ayat (4) subsider Pasal 381 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (ell/fen)
Rusli kembali dijebloskan pihak kepolisian ke tahanan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- Pegawai Inspektorat Ditemukan Bersimbah Darah Seusai Ditikam OTK
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Ibu dan Anaknya Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan, Pelakunya Tak Disangka