Tak Terima Ipar Dipukul, Residivis Tikam Leher Tetangga

Tak Terima Ipar Dipukul, Residivis Tikam Leher Tetangga
RESIDIVIS: Rusli (tengah berdiri) diamankan pihak kepolisian karena melakukan penikaman pada Minggu (16/7). Foto: Radar Tarakan/JPNN

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, Rusli pun sering meresahkan warga Beringin.

Rusli sering memalak anak-anak atau mengejar orang yang tidak mau memberikan uang.

Dia dijerat Pasal 381 ayat (2) dan ayat (4) subsider Pasal 381 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (ell/fen)


Rusli kembali dijebloskan pihak kepolisian ke tahanan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News