Tak Terima Jadi Tersangka, Yang Mulia Gazalba Saleh Gugat KPK, MA Ambil Sikap Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan sikap apa pun mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh (GS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (28/11).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan MA tidak ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Andi Samsan mempercayakan sepenuhnya proses praperadilan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Biar proses hukum ini berjalan fair, objektif, dan independen," imbuhnya.
Diketahui, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.
Hakim Agung itu tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gugatan teregestasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Mahkamah Agung (MA) berharap sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh terhadap KPK berjalan adil dan objektif.
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda