Tak Terima Usaha Rekannya Lebih Maju, KM dan DS Berbuat Nekat
Kamis, 02 Juni 2022 – 12:54 WIB

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif (kanan) saat menginterogasi dua tersangka pembakaran empat traktor di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022). ANTARA/Khaerul Izan
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya. (antara/jpnn)
Begini jadinya punya hati busuk. KM dan DS berbuat nekat lantaran tidak terima usaha rekannya berkembang pesat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Gratis, Produk dari Pengusaha Mikro Bisa Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala