Tak Terima Vonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Akan Ajukan Upaya Hukum

Tak Terima Vonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Akan Ajukan Upaya Hukum
Sidang kasus korupsi ASABRI oleh Kejaksaan Agung. Foto: dok Kejaksaan Agung

Linda juga menyampaikan fakta persidangan, yaitu keterangan saksi Indah Kusumawati, di mana penempatan saham-saham milik PT Asabri terjadi pada 2017.

Saat itu Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri.

Adam Damiri, kata dia, juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat yang dibuktikan dengan surat keputusan direksi.

Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Sementara itu, sambung Linda, salah satu Hakim Anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim Mulyono, menurut Linda, menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam pledoi Adam Rachmat Damiri, tetapi fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara Adam Rachmat Damiri," tandas Linda.

Di sisi lain, Linda menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim 20 tahun seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun.

Kubu mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (purn) Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan upaya hukum. Adam sebut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berkeadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News