Tak Untungkan Organisasi, Kajari Batam Dimutasi
Kamis, 06 Mei 2010 – 06:54 WIB
Sementara tentang kapan terima jabatan Kajari Batam dilaksanakan, Darmono menyarahkan hal itu ke Kejati Kepri.
Lantas mengapa Tatang dianggap bermasalah sehingga harus dimutasi? Darmono memang tidak mau menyebut satu persatu masalah yang menyeret Tatang. "Kenapa jabatan di Kajari Batam terlalu pendek, karena pimpinan mengamati ternyata tidak menguntungkan bagi organisasi. Begitu banyaknya laporan masyarakat dengan kasus di daerah (tentang Tatang). Sementara pimpinan menganggap dia ditarik itu dalam rangka pemantapan," urai Darmono.
Ditanya apakah mutasi itu juga terkait dengan kasus yang melibatkan Tatang saat menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Maluku Utara maupun saat bertugas di Ciamis, Jawa Barat" Darmono langsun membenarkan hal itu. "Itu satu di antaranya," sebutnya.
Karena itu, kata Darmono, nantinya Tatang akan diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Sementara saat ditanya tentang kemungkinan Tatang akan menyerahkan penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) di Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Darmono tidak mempersoalkannya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui bahwa mutasi terhadap Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Batam, Tatang Sutarna, karena terkait banyaknya pengaduan.
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau