Tak Untungkan Organisasi, Kajari Batam Dimutasi

Tak Untungkan Organisasi, Kajari Batam Dimutasi
Tak Untungkan Organisasi, Kajari Batam Dimutasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui bahwa mutasi terhadap Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Batam, Tatang Sutarna, karena terkait banyaknya pengaduan. Kejaksaan Agung menganggap posisi Tatang di Batam sudah tidak menguntungkan lagi bagi organisasi Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui usai rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Rabu (5/5) petang. Darmono menegaskan, mutasi di lingkup Kejaksaan termasuk atas Tatang Sutarna, sebenarnya bersifat nasional dan kolektif.  "Mutasi itu keputusan organisasi dalam rangka optimalisasi. Terkait mutasi di Batam, itu juga bersifat nasional dan kolektif. Yang bersangkutan (Tatang) juga dapat jabatan yang sekarang tingkatannya sama," ujar Darmono.

Sebelumnya, Tatang menyatakan bahwa mutasi atas dirinya karena kegigihannya dalam mengungkap korupsi dana bansos di lingkup Pemko Batam. Tatang bahkan menuding ada pihak-pihak yang berupaya penyidikan korupsi bansos dihentikan.

Namun Darmono membantah jika mutasi itu karena sikap ngotot Tatang mengungkap kasus korupsi bansos. Darmono menyebutkan, mutasi atasTatang adalah hal biasa. Bahkan Tatang ditarik menjadi pejabat eselon III di Kejagung dengan posisi Kasubdit urusan HAM. Adapun pengganti Tatang di kursi Kajari Batam adalah Ade E Adhyaksa yang sebelumnya menempati posisi Kepala Bagian Keamanan Dalam Kejagung. "Sudah ada SK-nya kemarin. Penggantinya juga sudah ada. Namanya Ade yang sekarang Kabag Kamdal di Kejagung," tandas Darmono.

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui bahwa mutasi terhadap Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Batam, Tatang Sutarna, karena terkait banyaknya pengaduan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News