Tak Wajar Transaksi Beli Tanah Gunakan Dolar

Tak Wajar Transaksi Beli Tanah Gunakan Dolar
Tak Wajar Transaksi Beli Tanah Gunakan Dolar

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut transaksi jual beli tanah dengan uang asing dalam jumlah besar merupakan hal yang tidak lazim. Sebab, lazimnya orang melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Hal itu disampaikan Yunus saat hadir sebagai ahli pada persidangan atas Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8). “Kalau jual beli tanah, setahu saya lazimnya tiap orang lakukan transaksi pada umumnya dengan mata uang rupiah dan mengingat jumlah yang begitu besar," katanya.

Apakah transaksi jual beli tanah dengan valuta asing dalam jumlah besar dianggap sebagai transaksi mencurigakan? Yunus mengatakan, hal itu tergantung pada profil orang yang melakukan transaksi.

"Apakah nasabah yang lakukan terbiasa melakukan transaksi dengan USD. Apalagi di Indonesia ada UU Mata Uang yang mewajibkan transaksi itu dengan rupiah, ada pengecualian transaksi tertentu," ujar Yunus.

Yunus menjelaskan, transaksi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai bukti permulaan adanya tindak pidana pencucian uang. Masalah bukti permulaan harus dicari oleh penegak hukum. "Kalau ditanya transaksi alat bukti permulaan, kalau menurut saya belum bisa," ucap Yunus.

Dalam kesempatan ini, Yunus membeberkan beberapa kriteria transaksi mencurigakan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, transaksi mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil, kebiasaan, pola transaksi atau kebiasaan nasabah. Transaksi dianggap mencurigakan kalau dilakukan untuk menghindari pelaporan, misalnya dipecah-pecah.

Kemudian, lanjut Yunus, transaksi mencurigakan bila diduga terkait hasil tindak pidana. "Transaksi dianggap mencurigakan kalau diminta PPATK dalam rangka analisis," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan TPPU Anas disebutkan pada tanggal 20 Juli 2011, Anas lewat mertuanya Attabik Ali membeli tunai dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron seharga Rp 15,740 miliar.

JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut transaksi jual beli tanah dengan uang asing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News