Taksi Online Butuh Regulasi Tegas dari Pemerintah

Taksi Online Butuh Regulasi Tegas dari Pemerintah
Para sopir angkot konvensional saat melakuklan aksi sweeping dan pengrusakan terhadap taksi Online di kota Palembang. FOTO:ALFERY IBROHIM/SUMATERA EKSPRES

“Penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan, pengujian berkala (KIR) kendaraan, digital dashboard, stiker dan penyediaan akses, pengenaan pajak pada perusahaan penyedia aplikasi, pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, dan STNK atas ama badan hukum,”

Adanya pengaturan beberapa hal terhadap keberadaan taxi online, termasuk masalah batas atas dan batas bawah tarif diharapkan persaingan dengan taxi plat kuning lebih fair, sehingga bisa mengurangi konflik horizontal.

Mengingat substansi konflik lebih kepada perbedaan tarif yang terlalu jauh, yang satu karena tidak diregulasi sama sekali dan mendapatkan subsidi dari aplikator dapat pasang tarif yang rendah atau murah, sementara plat kuning karena diregulasi terlalu ketat, akhirnya tarifnya tinggi.

Bahkan tariff untuk angkutan plat kuning itu ditentukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Namun sayang, pada saat PM No. 26/2017 ini harus diimplementasikan secara penuh per 1 Juli 2017, telah muncul Putusan MA No. 37 P/HUM/2017 yang mengabulkan gugatan enam pengemudi taxi online pada tanggal 20 Juni 2017.

Putusan MA itu membatalkan 14 pasal dan mencakup 18 poin yang diatur dalam PM No. 26/2017, sehingga memaksa Kementerian Perhubungan harus membuat regulasi baru.

“Jika Kementerian Perhubungan tidak membuat membuat regulasi baru, selambat-lambatnya tiga bulan setelah diterimanya putusan, maka PM No. 26/2017 minus 14 pasal dan 18 poin yang dibatalkan oleh MA tersebut tetap berlaku sebagai payung hukum bagi angkutan online,” ujarnya.

Konsekuensi logis dari penerapan PM No. 26/2017 minus 14 pasal dan 18 poin yang dibatalkan oleh MA sebagai payung hukum taxi online adalah persaingan bebas yang tidak berimbang akan terus terjadi, karena taxi plat kuning akan tetap dijerat dengan banyak aturan, sementara taxi online tanpa aturan sama sekali.

Harus ada ketegasan untuk taksi online agar tidak menimbulkan konflik horizontal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News