Taksi Online Silakan Beroperasi tapi Jangan Salah Paham

Taksi Online Silakan Beroperasi tapi Jangan Salah Paham
taksi online. Foto: YouTube

jpnn.com - SURABAYA-- Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim mempersilakan taksi berbasis online beroperasi.

Alasannya, aplikasi online adalah sistem pemasaran yang tidak ada hubungannya dengan perhubungan.

Kepala Dishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan, pemilik armada taksi berbasis online sering salah paham.

Sikap Dishub LLAJ Jatim maupun daerah yang melakukan razia di lapangan bukan disebabkan aplikasi online. Tapi, pada izin prinsip dan operasi kendaraan.

''Kalau kendaraan memiliki dua izin itu, tidak ada masalah,'' katanya.

Wahid menambahkan, Kementerian Perhubungan hanya mengatur sistem angkutan yang aman dan nyaman. Bukan sistem pemasaran yang diterapkan pemilik angkutan tersebut.

Taksi berbasis online merupakan sistem pemasaran yang digunakan perusahaan angkutan sewa nontrayek.

 Perusahaan tersebut bekerja sama dengan pemilik aplikasi untuk memasarkan kendaraan yang mereka miliki.

 ''Itu bukan kewenangan kami, tapi diskominfo terkait penggunaan jaringan informasi dan teknologi,'' jelasnya.

Karena itu, Dishub LLAJ Jatim menyatakan, taksi berbasis online sah-sah saja beroperasi di Surabaya. Dishub LLAJ tidak akan menindak kendaraan yang memiliki izin lengkap, meski perusahaan itu berbasis online.

Saat ini ada 20 perusahaan yang mengajukan izin ke Dishub LLAJ Jatim. Total kendaraan yang diajukan 155 unit. Ddari jumlah tersebut, baru 55 unit yang disetujui. Jumlah itulah yang boleh beroperasi di Jawa Timur.

Wahid menyebutkan beberapa aturan untuk mendapatkan izin tersebut. Di antaranya, jumlah CC kendaraan minimal 1.300. Kendaraan harus dikelola badan usaha atau koperasi.

 Lalu, jumlah kendaraan yang diajukan perusahaan minimal lima unit dengan satu nama di STNK.

SURABAYA-- Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim mempersilakan taksi berbasis online beroperasi. Alasannya, aplikasi online

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News