Taksi Online Silakan Beroperasi tapi Jangan Salah Paham

Banyak perusahaan yang mengajukan izin lebih dari lima kendaraan, tapi nama berbeda. Kendaraan itu merupakan milik orang lain yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah rencana bisnis selama lima tahun ke depan. Dishub LLAJ akan melihat prospek dan potensi perusahaan itu. Alasannya, izin diterbitkan tidak untuk satu atau dua bulan. ''Kami terbitkan untuk bertahun-tahun sehingga harus jelas rencana bisnisnya,'' ujar Wahid.
Dia meminta perusahaan pengelola angkutan sewa nontrayek untuk mengurus perizinan. Setelah izin dan operasi keluar, mereka boleh beraktivitas di Surabaya dan sekitarnya.
Apakah menggunakan sistem pemasaran manual atau online, itu bukan urusan dishub LLAJ.
''Kewenangan kami hanya pada sistem operasi,'' ucap dia. (riq/c7/dos/flo/jpnn)
SURABAYA-- Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim mempersilakan taksi berbasis online beroperasi. Alasannya, aplikasi online
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Borong Saham MBMA, Boy Thohir Ungkap Alasannya
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau