Taksi Online Silakan Beroperasi tapi Jangan Salah Paham
Banyak perusahaan yang mengajukan izin lebih dari lima kendaraan, tapi nama berbeda. Kendaraan itu merupakan milik orang lain yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah rencana bisnis selama lima tahun ke depan. Dishub LLAJ akan melihat prospek dan potensi perusahaan itu. Alasannya, izin diterbitkan tidak untuk satu atau dua bulan. ''Kami terbitkan untuk bertahun-tahun sehingga harus jelas rencana bisnisnya,'' ujar Wahid.
Dia meminta perusahaan pengelola angkutan sewa nontrayek untuk mengurus perizinan. Setelah izin dan operasi keluar, mereka boleh beraktivitas di Surabaya dan sekitarnya.
Apakah menggunakan sistem pemasaran manual atau online, itu bukan urusan dishub LLAJ.
''Kewenangan kami hanya pada sistem operasi,'' ucap dia. (riq/c7/dos/flo/jpnn)
SURABAYA-- Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim mempersilakan taksi berbasis online beroperasi. Alasannya, aplikasi online
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PNM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Digital dan TJSL di Kampung Madani
- Bawa Misi Keberlanjutan SIG, SBI Raih 3 Penghargaan dari Kemendes PDTT
- UMKM Binaan APJI DKI Jakarta Tampil di Food Beverage Indonesia 2024
- Megajaya.co.id Kembali Buka Gerai di Blustru, Berkonsep Inovatif
- Tambah 2 Kapal Tanker Gas Raksasa, PIS Jadi 'Top Tier' Pengangkut LPG Asia Tenggara
- Coway jadi Water Purifier Asal Korea yang Bersertifikat Halal BPJPH