Tambang Ilegal Kembali Beroperasi
jpnn.com, SUMENEP - Tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep,Jawa Timur kembali beroperasi.
Galian tersebut padahal sudah ditutup paksa oleh Satpol PP Pemprov Jawa Timur pada bulan lalu.
Namun, kali ini Satpol PP Kabupaten Sumenep tidak bisa melakukan penutupan paksa, sebab merasa tidak memiliki kewenangan.
Para pemilik galian tidak mengindahkan penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemprov Jatim beberapa waktu lalu.
Sementara Satpol PP Kabupaten Sumenep mengaku sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan, seperti di Galian C di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan temuan itu kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.
"Kami segera membentuk tim agar bisa melakukan tindakan di lapangan," ujar Fajar.
Menurutnya, sangat perlu pembentukan tim di tingkat Kabupaten, sebab banyak Galian C ilegal di Sumenep yang keberadaannya telah mengganggu masyarakat.
Para pemilik galian tambang ilegal tidak mengindahkan penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemprov Jatim.
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK