Tampang Pelaku Kasus Investasi Lucky Star, Beraksi Sejak 2007, Ada yang Kenal?
Rabu, 09 Juni 2021 – 10:06 WIB
"Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tetapi diubah pemberitaan dari Lucky Star. Diharapkan supaya investor enggak nagih, karena ada isu berkembang di Belgia terjadi lockdown," ujar Ady.
Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lucky Star dinyatakan ilegal sejak September 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (mcr1/jpnn)
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku kasus investasi ilegal, memanfaatkan aplikasi Lucky Star yang berpusat di Belgia.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta