Tampang Pelaku Kasus Investasi Lucky Star, Beraksi Sejak 2007, Ada yang Kenal?

Tampang Pelaku Kasus Investasi Lucky Star, Beraksi Sejak 2007, Ada yang Kenal?
HS, pelaku kasus investasi ilegal, saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

"Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tetapi diubah pemberitaan dari Lucky Star. Diharapkan supaya investor enggak nagih, karena ada isu berkembang di Belgia terjadi lockdown," ujar Ady.

Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lucky Star dinyatakan ilegal sejak September 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (mcr1/jpnn)

Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku kasus investasi ilegal, memanfaatkan aplikasi Lucky Star yang berpusat di Belgia.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News