Tampang Pelaku Kasus Investasi Lucky Star, Beraksi Sejak 2007, Ada yang Kenal?
Rabu, 09 Juni 2021 – 10:06 WIB

HS, pelaku kasus investasi ilegal, saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tetapi diubah pemberitaan dari Lucky Star. Diharapkan supaya investor enggak nagih, karena ada isu berkembang di Belgia terjadi lockdown," ujar Ady.
Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lucky Star dinyatakan ilegal sejak September 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (mcr1/jpnn)
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku kasus investasi ilegal, memanfaatkan aplikasi Lucky Star yang berpusat di Belgia.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali