Tampang Pelaku Pencabulan, Hati-Hati buat Para Orang Tua
Selasa, 28 Februari 2023 – 21:32 WIB
Dia menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan sembilan tahun," katanya.
Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya meski dari orang yang dikenal atau kerabat sekalipun, karena pelaku akan dapat dengan mudah melakukan aksinya karena dikenal dekat korbannya.
"Pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan setiap hari," katanya. (antara/jpnn)
Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab