Tampar Sopir di Palembang, Gunawan Wajib Bayar Denda, Sebegini Jumlahnya

jpnn.com, PALEMBANG - Gunawan (51) tersangka penampar Ripianto (31) salah seorang sopir toko bahan bangunan akhirnya ditindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/11).
Persidangan itu dihadiri oleh hakim tunggal Agus Apriyanto beserta anggota Kepolisian dari Polsek Kemuning serta terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHPidana.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ungkap hakim di persidangan.
Seusai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima
Korban Ripianto yang didampingi tim kuasa hukumnya juga menerima, meski merasa kurang puas.
"Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tetapi juga masyarakat lainnya," beber Ripianto.
Tim kuasa hukim terdakwa Gunawan, M Yani Fatra mengungkapkan, bahwa pihaknya menyatakan menerima, putusan yang dibacakan majelis hakim.
Pria bernama Gunawan, tersangka penampar Ripianto di Palembang divonis membayar denda...
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?