Tampar Sopir di Palembang, Gunawan Wajib Bayar Denda, Sebegini Jumlahnya

Tampar Sopir di Palembang, Gunawan Wajib Bayar Denda, Sebegini Jumlahnya
Tersangka Gunawan, penampar sopir truk di Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa itu sudah telat karena tidak ada unsur penganiayaan," ungkap Yani.

Menurut Yani, kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan masyarakat agar lebih sabar terutama pada saat kondisi macet di jalan.

Sebelumnya, Ripianto salah seorang sopir bahan bangunan ditampar oleh pria berinisial G yang tak terima ditegur saat menyerobot kemacetan di Jalan Torpedo Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis 27 Oktober 2020.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Ripianto pun melaporkan kejadian itu ke polisi. (mcr35/jpnn)

Pria bernama Gunawan, tersangka penampar Ripianto di Palembang divonis membayar denda...


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News