Tampar Sopir di Palembang, Gunawan Wajib Bayar Denda, Sebegini Jumlahnya
Jumat, 04 November 2022 – 20:25 WIB
"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa itu sudah telat karena tidak ada unsur penganiayaan," ungkap Yani.
Menurut Yani, kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan masyarakat agar lebih sabar terutama pada saat kondisi macet di jalan.
Sebelumnya, Ripianto salah seorang sopir bahan bangunan ditampar oleh pria berinisial G yang tak terima ditegur saat menyerobot kemacetan di Jalan Torpedo Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis 27 Oktober 2020.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Ripianto pun melaporkan kejadian itu ke polisi. (mcr35/jpnn)
Pria bernama Gunawan, tersangka penampar Ripianto di Palembang divonis membayar denda...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- TP PKK Intan Jaya Dukung Penuh Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
- Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
- KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini