Tanah Pemprov DKI Dikorupsi, Kejari Jaksel Gandeng KPK

Tanah Pemprov DKI Dikorupsi, Kejari Jaksel Gandeng KPK
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah mengusut dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk mengusut kasus penjualan tanah negara seluas  2975 di Permata Hijau itu, Kepala Kejari Jaksel Sarjono Turin sampai perlu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sarjono, tanah itu mulanya milik PT Permata Hijau yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk keperluan fasilitas umum dan sosial. Namun, belakangan terbit sertifikat atas nama M Irfan sebagai pemilik tanah itu.

Selanjutnya, Irfan menjual tanah itu ke pihak lain. “Diterbitkan sertifikat atas nama seseorang, tersangka itu, dan diperjualbelikan," kata Sarjono di KPK, (16/8).

Sarjono menjelaskan, negara jelas dirugikan dalam kasus itu. Selain itu, Irfan menjual tanah hibah itu jauh di bawah harga pasaran, yakni Rp 36 miliar.

"Per meternya Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Jadi kisaran (seluruhnya) sekitar Rp 120 miliar hingga Rp 150 miliar," ujarnya.

Sarjono menambahkan, dirinya menyambangi KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. "Kita koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait permintaan bantuan tenaga ahli," kata jaksa yang pernah bertugas di KPK ini.

Kini Irfan sudah menjadi tersangka dalam kasus itu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto  Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu,  Kejari Jaksel juga tengah mendalami dugaan keterlibatan salah satu pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) berinisial AS karena diduga menggelapkan surat sertifikat.(put/jpg/boy/jpnn)

 


JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah mengusut dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk mengusut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News