Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti pohon ganja tersebut sudah diamankan di Mapolres Bintan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya menegaskan.
Sementara, pelaku AA mengakui memperoleh bibit pohon ganja tersebut dari seorang rekannya di Jakarta pada tahun 2012.
Pelaku juga diketahui lahir di Jakarta dan kini tinggal di Kota Tanjungpinang.
Dia menyebut bibit tanaman dalam bentuk biji ganja itu kemudian ditanam menggunakan media polybag berdasarkan tutorial belajar dari YouTube.
"Sudah beberapa kali panen ganja, tetapi, untuk dikonsumsi sendiri," katanya. (antara/jpnn)
Bibit tanaman dalam bentuk biji ganja ditanam menggunakan media polybag berdasarkan tutorial belajar dari YouTube.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut