Tanduk Warga, Polisi Diancam 7 Tahun Penjara

Tanduk Warga, Polisi Diancam 7 Tahun Penjara
Tanduk Warga, Polisi Diancam 7 Tahun Penjara
SORONG - Oknum polisi, anggota Polres Raja Ampat, Papua terpaksa berurusan dengan institusinya sendiri. Polisi berinisial BA dilaporkan telah menganiaya warga dengan menandukkan kepalanya kepada korban di Polsek Sorong Barat.

Korban penganiayaan, Yeheskel Arampele menceritakan Kasus pemukulan terjadi di Rufei pantai Selasa malam lalu (17/5) sekitar pukul 21 .30 WIT. Kejadiannya bermula ketika  korban Yeheskel saat bertemu dengan tersangka. Entah siapa yang memulai percekcokan, BA langsung menanduk kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka pada pelipis matanya. Tak hanya itu, tiga rekan BA juga ikut mengeroyok korban.

Kapolres Sorong Kota AKBP Tri Atmodjo membenarkan adanya laporan tersebut di Polsek Sorong Barat.  Atas kejadian Tri Atmodjo mengaku  telah memerintahkan kepada Kaposlek Sorong Barat untuk menyelidiki dan menyidik kasus tersebut guna diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Saya sedang perintahkan Kaposlek untuk lidik dan sidik lebih lanjut,”kata Kapolres. Sementara itu Kapolsek Sorong Barat saat di konfirmasi mengarahkan agar kasus tersebut langsung dikonfirmasi ke Polres Sorong Kota.

“Selama dari pihak korban belum merasa puas atau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan ya tetap kita akan proses sesuai prosedur hukum,”kata Kapolres mengaku belum mengetahui pangkat dari oknum polisi BA. Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(reg/awa/jpnn)

SORONG - Oknum polisi, anggota Polres Raja Ampat, Papua terpaksa berurusan dengan institusinya sendiri. Polisi berinisial BA dilaporkan telah menganiaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News