Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara

Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara
Kajati Aceh Bambang Bachtiar memaparkan capaian kinerja kejaksaan di sepanjang 2022, di Banda Aceh, Kamis (22/12/2022). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi itu sepanjang 2022.

Menurut Kajati Aceh Bambang Bachtiar, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani tersebut jauh melampaui target.

"Target penanganan tindak pidana korupsi pada 2022 sebanyak dua kasus, yang tercapai 12 kasus atau 600 persen," kata Bambang Bachtiar.

Bambang menyebut 12 perkara korupsi itu ditangani di tahap penyelidikan.

Dari 12 kasus itu, empat di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, Kejati Aceh juga menyelamatkan uang negara dari perkara-perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Dia menjelaskan bidang tindak pidana khusus (pidsus) di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh telah menyelamatkan uang negara Rp 11,85 miliar.

"Kami mengapresiasi jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah menelusuri dan menyita aset-aset pelaku korupsi demi menyelamatkan uang negara," tutur Bambang Bachtiar.

Kejati Aceh menangani 12 kasus korupsi sepanjang 2022 dengan penyelamatan Rp 11,85 Miliar uang negara dari berbagai perkara itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News