Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara
Kamis, 22 Desember 2022 – 20:57 WIB

Kajati Aceh Bambang Bachtiar memaparkan capaian kinerja kejaksaan di sepanjang 2022, di Banda Aceh, Kamis (22/12/2022). ANTARA/M Haris SA
Bukan cuma penindakan, Kejati Aceh juga melakukan upaya pencegahan korupsi, antara lain melalui diskusi dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Aceh.
Kemudian, bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dalam tata kelola pemanfaatan hak guna usaha dan program peremajaan sawit rakyat.
Bambang mengatakan upaya pencegahan lainnya dilakukan melalui sosialisasi membangun ekosistem antisuap.
"Termasuk seminar membahas perampasan aset pelaku korupsi melalui perkara tindak pidana pencucian uang," kata Bambang.(antara/jpnn)
Kejati Aceh menangani 12 kasus korupsi sepanjang 2022 dengan penyelamatan Rp 11,85 Miliar uang negara dari berbagai perkara itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia