Tangani 12 Kasus Korupsi di 2022, Kejati Aceh Selamatkan Rp 11,85 Miliar Uang Negara
Kamis, 22 Desember 2022 – 20:57 WIB
Bukan cuma penindakan, Kejati Aceh juga melakukan upaya pencegahan korupsi, antara lain melalui diskusi dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Aceh.
Kemudian, bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dalam tata kelola pemanfaatan hak guna usaha dan program peremajaan sawit rakyat.
Bambang mengatakan upaya pencegahan lainnya dilakukan melalui sosialisasi membangun ekosistem antisuap.
"Termasuk seminar membahas perampasan aset pelaku korupsi melalui perkara tindak pidana pencucian uang," kata Bambang.(antara/jpnn)
Kejati Aceh menangani 12 kasus korupsi sepanjang 2022 dengan penyelamatan Rp 11,85 Miliar uang negara dari berbagai perkara itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi