Tangani Gepeng, Kemensos Kembangkan 'Desaku Menanti'

Upaya dari Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi gelandangan dan pengemis, di antaranya dengan mengeluarkan berbagai peraturan daerah (perda), seperti Perda DKI No. 11 Tahun 1988 tentang ketertiban umum, Perda DKI No. 8 Tahun 2007 yang melarang orang untuk menggelandang, mengemis dan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban di jalan, termasuk larangan membeli pedagang asongan dan memberi sedekah pada pengemis di jalanan di Jakarta.
Selain itu, Pemda DKI telah mengadakan kerjasama lintas sektoral yang melibatkan berbagai instansi seperti tramtib, kepolisian, maupun dinas sosial melalui operasi yustisi untuk selanjutnya mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial di panti-panti pemerintah.
Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial berupaya mengembangkan sebuah model Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis Terpadu Berbasis Desa yang diberi nama Program “Desaku Menanti”.
Program tersebut, merupakan pengembangan model yang telah digunakan dengan pendekatan terpadu berbasis desa, sehingga akan dilakukan dalam bentuk pilot project yang akan diujicobakan.
“Program “Desaku Menanti” adalah program rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis yang dilakukan terpadu berbasis desa dengan menekankan pengembalian mereka ke daerah asal atau re-migrasi, “ tandasnya.(ris/jpnn)
Gelandangan dan pengemis (gepeng) merupakan masalah yang terus menjadi perhatian pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang, Kemensos menjadi leading sector dalam penanganannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing