Tangani Kasus Warga Miskin, LBH Dibantu hingga Rp 6 Juta
Jumat, 01 Februari 2019 – 14:57 WIB
"Kalau tidak ada sertifikat akreditasi, tidak bisa," jelas politikus PDI Perjuangan tersebut. Pansus sudah mendata jumlah LBH yang memiliki akreditasi itu. Di Jatim, jumlahnya sekitar 50 lembaga. Sementara itu, yang ada di Surabaya sebanyak 10 LBH.
Untuk kriteria warga miskin yang bisa dibantu, Didik menjelaskan bahwa aturan detailnya akan dibuat dalam perwali.
Namun, yang pasti, warga miskin tersebut setidaknya bisa membuktikan kondisinya dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan ber-KTP Surabaya. (elo/c11/git/jpnn)
Pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dinaungi lewat raperda yang dibahas anggota pansus.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sambut Lebaran, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Takbiran Bareng Warga Miskin
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- LBH Sebut Demokrasi Saat Ini Telah Dikooptasi Penguasa
- Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH
- Penerima Beasiswa Kedokteran Pemkab Lombok Tengah Harus Tepat Sasaran