Tangani Maling Sandal, Polisi Diminta Gunakan Diskresi
Kamis, 29 Desember 2011 – 19:51 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, mengatakan bahwa segala tindak pencurian sesuai dengan aturan pasal 362 KUHP memang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun dalam kasus pencurian sandal, lebih baik polisi mengupayakan jalan damai. Namun menurut Ganjar, aparat penegak hukum harusnya mencari cara yang tepat dalam menyelesaikan kasus tersebut. Baik polisi maupun jaksa, kata Ganjar, sebenarnya bisa menggunakan diskresi.
“Maling yah maling, mau maling Rp1 juta, Rp100 juta, Rp1 miliar, Rp10 triliun. Namun untuk kasus-kasus kecil atau kasus yang ada pertimbangan-pertimbangan lain, jajaran kepolisian dan kejaksaan itu memiliki diskresi untuk meneruskan atau tidak satu perkara,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (29/12).
Baca Juga:
Seperti diketahui, siswa kelas 1 SMK N 3 Palu, Anjar Adreas Lagaronda alias AAL disidang karena mencuri sandal milik Briptu Anwar Rusdi Harahap. Sidang perdana atas AAL digelar Selasa (20/12) lalu di Pengadilan Negeri Palu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), AAL didakwa mencuri dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, mengatakan bahwa segala tindak pencurian sesuai dengan aturan pasal 362
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan