Tangani Maling Sandal, Polisi Diminta Gunakan Diskresi

Tangani Maling Sandal, Polisi Diminta Gunakan Diskresi
Tangani Maling Sandal, Polisi Diminta Gunakan Diskresi
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, mengatakan bahwa segala tindak pencurian sesuai dengan aturan pasal 362 KUHP memang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun dalam kasus pencurian sandal, lebih baik polisi mengupayakan jalan damai.

“Maling yah maling, mau maling Rp1 juta, Rp100 juta, Rp1 miliar, Rp10 triliun. Namun untuk kasus-kasus kecil atau kasus yang ada pertimbangan-pertimbangan lain, jajaran kepolisian dan kejaksaan itu memiliki diskresi untuk meneruskan atau tidak satu perkara,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (29/12).

Seperti diketahui, siswa kelas 1 SMK N 3 Palu, Anjar Adreas Lagaronda alias AAL disidang karena mencuri sandal milik Briptu Anwar Rusdi Harahap. Sidang perdana atas AAL digelar Selasa (20/12) lalu di Pengadilan Negeri Palu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), AAL didakwa mencuri dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Namun menurut Ganjar, aparat penegak hukum harusnya mencari cara yang tepat dalam menyelesaikan kasus tersebut. Baik polisi maupun jaksa, kata Ganjar, sebenarnya bisa menggunakan diskresi.

 

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, mengatakan bahwa segala tindak pencurian sesuai dengan aturan pasal 362

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News