Tragedi KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba

Tanggapan Pakar Hukum soal 3 Pegawai Dishub Tersangka

Tanggapan Pakar Hukum soal 3 Pegawai Dishub Tersangka
Keluarga korban melihat proses pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di Danau Toba, Minggu (24/6). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos

jpnn.com, JAKARTA - Tiga pegawai dinas perhubungan setempat ditetapkan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Ketiganya adalah petugas regulator Pelabuhan Simanindo berinisial KS, kepala pos Pelabuhan Simanindo berinisial GP, serta kepala bidang ASDP Kabupaten Samosir berinisial RS. Sebelumnya, nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyampaikan bahwa dalam insiden KM Sinar Bangun, memang bukan hanya nakhoda atau awak kapal yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Pejabat syahbandar atau pelabuhan pun bisa turut dijadikan tersangka.

”Karena perbuatan atau keadaannya diduga melakukan tindak pidana,” ucap dia ketika dikonfirmasi Jawa Pos.

BACA JUGA: Penjelasan Kapolri soal Tersangka Baru Kasus KM Sinar Bangun

Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ”UU pelayaran menjadi pedoman dan dasar dalam menindak kecelakaan di laut (perairan),” imbuhnya.

Dia pun sepakat bahwa penetapan tiga pegawai dinas perhubungan di Sumatera Utara sebagai tersangka akan memberi efek jera kepada petugas yang sama di daerah lain. ”Agar lebih hati-hati dan sesuai dengan standar keselamatan,” tambah dia.(syn/)


Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, langkah polisi sudah tepat menetapkan tiga pegawai Dishub sebagai tersangka kasus KM Sinar Bangun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News