Tragedi KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba
Tanggapan Pakar Hukum soal 3 Pegawai Dishub Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Tiga pegawai dinas perhubungan setempat ditetapkan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Ketiganya adalah petugas regulator Pelabuhan Simanindo berinisial KS, kepala pos Pelabuhan Simanindo berinisial GP, serta kepala bidang ASDP Kabupaten Samosir berinisial RS. Sebelumnya, nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyampaikan bahwa dalam insiden KM Sinar Bangun, memang bukan hanya nakhoda atau awak kapal yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Pejabat syahbandar atau pelabuhan pun bisa turut dijadikan tersangka.
”Karena perbuatan atau keadaannya diduga melakukan tindak pidana,” ucap dia ketika dikonfirmasi Jawa Pos.
BACA JUGA: Penjelasan Kapolri soal Tersangka Baru Kasus KM Sinar Bangun
Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ”UU pelayaran menjadi pedoman dan dasar dalam menindak kecelakaan di laut (perairan),” imbuhnya.
Dia pun sepakat bahwa penetapan tiga pegawai dinas perhubungan di Sumatera Utara sebagai tersangka akan memberi efek jera kepada petugas yang sama di daerah lain. ”Agar lebih hati-hati dan sesuai dengan standar keselamatan,” tambah dia.(syn/)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, langkah polisi sudah tepat menetapkan tiga pegawai Dishub sebagai tersangka kasus KM Sinar Bangun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Asuransi Sinar Mas Menggelar Agency Tour Contest F1 PowerBoat Danau Toba
- Banyak Drone Liar di Arena F1 Powerboat, Brimob Polda Sumut Beraksi
- Pertamina Jamin Stok BBM & Avtur untuk Grand Prix F1 Powerboat di Danau Toba Aman
- F1 Powerboat Danau Toba, Seremoni Pembukaan Melibatkan 245 Orang Pengisi Hiburan
- All Out Dukung F1 Powerboat, Pertamina Siapkan 30 Liter Pertamax Turbo
- Brimob Polda Sumut Terjunkan 13 Personel Kawal Logistik F1Powerboat Menuju Danau Toba