Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum

“Ini jelas menyalahi tupoksi dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas Senpi TNI,” ujar Julius.
Namun, kata dia, sampai saat ini, belum ada evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan Senpi Anggota TNI.
Dia menegaskan jika Anggota TNI sedang "bebas tugas" tidak menjalankan OMP atau OMSP maka tidak difasilitasi dengan Senpi.
“Profesionalitas dalam penggunaan Senpi artinya Senpi hanya digunakan secara profesional untuk menjalankan tugas OMP atau OMSP,” ujarnya.
Lebih lanjut, PBHI meminta Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Senpi termasuk memastikan tidak ada Senpi di saat tidak bertugas OMP atau OMSP.
Penempatan TNI Demi Pemanfaatan Lahan BUMN
Berdasarkan hasil penelusuran PBHI, wilayah Register 44/45 Way Kanan merupakan wilayah PT Inhutani V yang sejatinya dimanfaatkan secara komersil dan transparan demi pendapatan BUMN dan Negara.
Akan tetapi, banyak praktik pemanfaatan lahan yang dilakukan secara tidak terbuka bahkan ilegal karena tidak tercatat, siapa penerima manfaatnya, berapa nilai yang dihasilkan, dan kemana uang yang didapatkan.
PBHI mengutuk keras tindakan brutal 2 Anggota TNI yang menambah rekam jejak buruknya sikap tindak dan perilaku Anggota TNI di ranah sipil.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak