Tanggapi Isu Mengkriminalisasi Anies, Prof Romli: Itu Politisasi terhadap Penyelidikan KPK Terkait Formula E

Alasannya, dia menyebut sejak awal Anies beserta jajarannya sudah mengetahui bahwa tidak ada pos anggaran untuk Formula E dalam APBD DKI tahun 2019.
"Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI,” terangnya, Rabu (5/10).
Anies juga tetap memaksakan Formula E dengan memberi surat kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI. Selain itu, Pemprov DKI juga melanggar persetujuan Kemendagri, yakni dengan melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan model business to G.
"Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali,” tambahnya.
Melalui fakta-fakta tersebut, dia menduga perbuatan Anies dan jajarannya termasuk kategori perbuatan melawan hukum.
Meskipun demikian, sebagaimana disampaikan ke media juga di akhir tulisannya, Romli memastikan pendapatnya bukan untuk memperkuat dugaan KPK. Hal itu karena semua masih tergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan KPK.
“Tidak bermaksud mendahului KPK, sudah pasti pendapat ini akan terbukti atau tidaknya tergantung dari kepastian hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK,” kata dia.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar Hukum UNpad Profesor Romli Atmasasmita meminta KPK tidak terpengaruh oleh stigma kriminalisasi dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas