Tanggapi Isu Pembubaran KPK, Pengamat: Menyesatkan, Tafsir Keliru Atas Hasil Survei

Tanggapi Isu Pembubaran KPK, Pengamat: Menyesatkan, Tafsir Keliru Atas Hasil Survei
Gedung KPK. Ilustrasi. Foto: Dok. Antara

Dia menyatakan tidak sulit untuk menangkap adanya upaya permainan opini atas data hasil survei. Terlebih hasil survei sudah dipaparkan secara gamblang oleh Direktur IPI Burhanuddin Muhtadi waktu lalu.

“Bukan surveinya yang salah, tetapi framing sebagian pihak itu yang seolah-olah KPK sudah tidak dipercaya,” ungkap Masriadi.

Di luar persoalan tersebut, Masri merasa heran dengan perilaku segelintir orang yang berupaya membangun opini pembubaran KPK atas dasar hasil survei.

Dalam pandangannya, opini tersebut tidak rasional mengingat survei adalah metode mengukur persepsi publik yang bersifat dinamis, bukan alat membubarkan lembaga.

“Bernegara ada tata aturannya, gak bisa main hantam. Parpol dan DPR dari dulu paling rendah surveinya (tingkat kepuasan dan kepercayaan), apakah kemudian mau dibubarkan? Enggak bisa begitu,” ujar dia.

Lagi pula, sambung advokat dari kantor hukum Masriadi dan Renhad Pasaribu itu, hingga saat ini KPK masih mencatatkan peran penting dalam kerja pemberantasan korupsi.

“Hampir 500 miliar kerugian negara disetor KPK ke kas negara tahun 2021. Dan permulaan tahun ini Rp 250 miliar,” katanya.

Selain itu, sepanjang tahun 2022, tercatat hingga bulan Juni, sudah 6 kepala daerah yang ditangkap KPK.

Pengamat dan praktisi hukum Masriadi Pasaribu menyatakan tidak sulit untuk menangkap adanya upaya permainan opini atas data hasil survei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News