Tanggapi Prof Al Makin soal Penendang Sesajen, Kapitra: Menghina Keyakinan Orang Perbuatan Nista

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menghargai pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, dihentikan.
Namun, Kapitra punya pendapat berbeda dengan Prof Al Makin. Menurut dia, siapa pun yang diduga telah menista agama atau keyakinan orang lain harus diproses hukum.
"Harus ditindak (sesuai hukum) supaya tidak menjadi kelatahan dan gejolak masyarakat," kata Kapitra kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).
Terlebih lagi, katanya, bangsa ini membutuhkan stabilitas di tengah situasi sekarang ini.
Pria yang berlatar belakang advokat itu menilai kasus pembuangan sesajen di kawasan Gunung Semeru itu bisa saja diselesaikan melalui restorative justice.
Akan tetapi, Kapitra mengingatkan bahwa masyarakat harus punya kesadaran bahwa penistaan terhadap agama dan keyakinan orang lain tidak dibenarkan.
"Menghina keyakinan orang itu perbuatan yang nista, perbuatan yang sangat bertentangan dengan ajaran agama mana pun," ucap Kapitra.
Prof Al Makin sebelumnya meminta proses hukum terhadap HF yang membuang dan penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru, disetop saja.
Kapitra Ampera menanggapi Prof Al Makin yang minta proses hukum penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru disetop. Kalimatnya tegas sekali!
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Masyarakat Perlu Waspada