Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata
jpnn.com, YOGYAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).
Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.
"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.
Data pelanggaran itu diperolehnya ketika masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, antara lain, saat meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.
Al Makin menyatakan banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita, tetapi kasusnya tidak semua masuk pengadilan.
"Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak," tegasnya.
Dia berpendapat sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF, ketimbang menjatuhkan hukuman baginya.
Ini alasan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin minta proses hukum terhadap penendang sesajen di Semeru disetop saja.
- Hari Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 500 meter
- Tersangka Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp 55,23 M Sudah Ditahan Jaksa
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku
- Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma di PPDS Undip, Ini Kata Polisi soal Tersangka
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bungkus Teh Asal Malaysia, Ini Kronologinya