Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata

Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Prof Al Makin ditemui di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat. (ANTARA/Luqman Hakim)

Baca Juga: Bandar Narkoba Diduga Suap Oknum Pejabat di Polrestabes Medan, Sahroni Bilang Begini

Sebelumnya, HF ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ini alasan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin minta proses hukum terhadap penendang sesajen di Semeru disetop saja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News