Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata
Sabtu, 15 Januari 2022 – 07:15 WIB

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Prof Al Makin ditemui di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat. (ANTARA/Luqman Hakim)
Baca Juga: Bandar Narkoba Diduga Suap Oknum Pejabat di Polrestabes Medan, Sahroni Bilang Begini
Sebelumnya, HF ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.
Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ini alasan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin minta proses hukum terhadap penendang sesajen di Semeru disetop saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, 4 Tersangka Ditangkap, 2 Masuk DPO
- Kejari Aceh Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ
- Heboh Putri Balqis Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Suaminya
- Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi
- Polda Riau Tetapkan Supervisor PT. PPLI Tersangka Kasus Tewasnya 3 Pekerja
- Terungkap Penyebab Meledaknya Kilang Minyak Pertamina Dumai, Polisi Bidik Tersangka