Tanggapi Prof Al Makin soal Penendang Sesajen, Kapitra: Menghina Keyakinan Orang Perbuatan Nista

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita (masyarakat,red) maafkan," ucap Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).
Dia pun membandingkan kasus HF penendang sesajen dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.
"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar Al Makin.
Data pelanggaran itu diperolehnya ketika masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, di antaranya saat meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.
Baca Juga: Gempa Banten Ternyata Berdampak Separah Ini
Al Makin menyatakan banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita, tetapi kasusnya tidak semua masuk pengadilan.
"Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak," ujar Al Makin. (cr1/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapitra Ampera menanggapi Prof Al Makin yang minta proses hukum penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru disetop. Kalimatnya tegas sekali!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Masyarakat Perlu Waspada