Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Arief Poyuono: Berantakan Semua Jadinya

Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Arief Poyuono: Berantakan Semua Jadinya
Politikus Partai Gerinda sekaligus Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono soroti putusan MK soal UU Ciptaker. Foto: dok JPNN.com

Namun, Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan MK, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. (fat/jpnn)

Ketua FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat alias bertentangan dengan UUD 1945.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News