Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Arief Poyuono: Berantakan Semua Jadinya
Kamis, 25 November 2021 – 21:13 WIB
Namun, Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan MK, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. (fat/jpnn)
Ketua FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat alias bertentangan dengan UUD 1945.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran