Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Arief Poyuono: Berantakan Semua Jadinya
Kamis, 25 November 2021 – 21:13 WIB
.jpeg)
Politikus Partai Gerinda sekaligus Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono soroti putusan MK soal UU Ciptaker. Foto: dok JPNN.com
Namun, Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan MK, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. (fat/jpnn)
Ketua FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat alias bertentangan dengan UUD 1945.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok