Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Chandra: Seharusnya Dinyatakan Tidak Berlaku

Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Chandra: Seharusnya Dinyatakan Tidak Berlaku
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai judicial review UU Ciptaker. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/dok.JPNN

Prosedurnya diawali pemerintah menyiapkan draf revisi atau perubahan RUU Ciptaker, lalu diusulkan ke DPR untuk masuk Prolegnas.

"Jika ngotot tetap diproses di luar prolegnas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh presiden dan DPR sesuai Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti putusan MK terkait UU Ciptaker yang dinilai tidak tegas dan terkesan sebagai jalan tengah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News