Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Chandra: Seharusnya Dinyatakan Tidak Berlaku
Jumat, 26 November 2021 – 17:27 WIB
Prosedurnya diawali pemerintah menyiapkan draf revisi atau perubahan RUU Ciptaker, lalu diusulkan ke DPR untuk masuk Prolegnas.
"Jika ngotot tetap diproses di luar prolegnas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh presiden dan DPR sesuai Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti putusan MK terkait UU Ciptaker yang dinilai tidak tegas dan terkesan sebagai jalan tengah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi