Tangkal Ekstrimisme di Madrasah, Kemenag Perkuat Moderasi Beragama di Kalangan Guru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan finalisasi modul implementasi integrasi moderasi beragama melalui mata pelajaran (mapel) rumpun pendidikan keagamaan Islam.
Direktur GTK Madrasah Kemenag Muhammad Zain menuturkan inisiasi tersebut juga sebagai sebuah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis kementerian Agama tahun 2020-2024.
Agenda tersebut merumuskan bagaimana mengintegrasikan moderasi beragama melalui modul pembelajaran yang bisa digunakan oleh guru pengampu mata pelajaran umum.
“Tahun ini kami sudah harus menginformasikan moderasi beragama itu masuk ke level satuan pendidikan dan menjangkau para peserta didik," ujar Muhammad Zain dalam 'Review dan Uji Keterbacaan Modul Moderasi Beragama Bagi Guru dan Tendik Madrasah', Rabu (14/12).
Dia menjelaskan pada tahun-tahun sebelumnya penguatan moderasi beragama menyasar para pendidik. Tahun ini mau tidak mau moderasi beragama harus masuk pada level peserta didik. Mereka harus paham betul moderasi beragama.
Lebih lanjut dijelaskan penyusunan enam modul integrasi moderasi beragama melalui mata pelajaran rumpun pendidikan islam tersebut adalah akidah akhlak, sejarah kebudayaan islam, fikih, Al-Qur'an hadis, dan RA.
Zain menaruh perhatian salah satunya pada mata pelajaran (mapel) sejarah kebudayaan Islam.
Menurutnya harus ada pembaruan pembahasan, yang mana sebelumnya menonjolkan peradaban dan penaklukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau yang tak jarang digunakan oleh para ekstrimis sebagai salah satu pedoman dalam membenarkan perilakunya.
Tangkal ekstrimisme di madrasah, Kemenag memperkuat moderasi beragama di kalangan guru
- Ganesha Operation Bersama Kemenag Perkuat Persiapan UTBK-SNBT Siswa MA Jabar
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional
- ACER Indonesia, Kemenag & Kemendikbudristek Inisiasi Konferensi Internasional ICAL 2024
- Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi