Tangkal WN AS Mantan Terpidana Kejahatan Seksual, Imigrasi Dipuji Komisi III
Belajar dari kasus yang terjadi di Lombok bahwa paedofil ternyata memiliki sejarah kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan, ada yang menjadi atau masuk daftar pencarian orang di negaranya. Karenanya ke depan Imigrasi perlu memperkuat kerja sama lintas negara. Sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi mengenai orang-orang yang bermasalah dengan kejahatan seksual anak.
"Dengan demikian kita dapat melindungi anak-anak Indonesia dari para predator seksual anak," tegasnya.
Seperti diketahui, Imigrasi Klas I Khusus Soetta menolak JED Jr masuk ke Indonesia. Warga AS kelahiran 1972 itu tiba di Soetta dengan maskapai Japan Airline JL 729, Minggu (9/10) pukul 00.30 dini hari dari Bandara Internasional Narita di Tokyo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Alif Suaidi menjelaskan JED masuk dalam daftar tangkal Imigrasi karena pernah divonis sebagai pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain.
"Sehingga kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan hal yang sama di Indonesia," kata Alif, Minggu (9/10).
Ia menambahkan, informasi itu diterima Direktorat Jendera Imigrasi Kemenkumham melalui kerja sama intelijen antarnegara. JED sudah diberangkatkan kembali menggunakan maskapai Japan Airlines JL 720, Minggu (9/10) pukul 6.45. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta karena menangkal warga negara Amerika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer