Tangkap 2 Jaksa, KPK Amankan Dolar Singapura

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6). Lembaga antirasuah itu mengamankan barang bukti berupa uang dalam OTT terhadap dua personel Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, kini pihaknya masih menghitung jumlah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) hasil OTT. “Mata uang asing yang kami amankan dari lokasi sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Dua Anak Buah M Prasetyo Terjaring OTT KPK
Syarif menambahkan, kini KPK juga masih memeriksa pihak-pihak yang terjading OTT. “Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, OTT merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap. Selanjutnya, KPK akan memutuskan statusnya melalui gelar perkara.
“Besok akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini,” tegas Syarif.(jawapos.com/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan dan membekuk dua oknum jaksa yang diduga menerima suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku