Tangkap 600 Pejabat Korup, KPK: Itu Bukan Hal yang Membanggakan

Tangkap 600 Pejabat Korup, KPK: Itu Bukan Hal yang Membanggakan
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif. Foto: dokumen JPNN

Namun, KPK  hanya bisa melakukan penyidikan dan penuntutan jika kerugian negara Rp 1 miliar. 

"Para para pejabat negara (yang terlibat) harus merupakan pejabat negara berkapabilitas. Sebanyak 25 persennya kami kirim ke kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Di sisi lain, Syarif mengungkapkan, kejaksaan dan kepolisian memiliki SDM besar dan jaringannya seluruh Indonesia.(boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sejak didirikan pada 2002, sudah memenjarakan sedikitnya 600 penyelenggara negara.  Wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News