Tangkap 600 Pejabat Korup, KPK: Itu Bukan Hal yang Membanggakan
Rabu, 09 November 2016 – 19:00 WIB

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif. Foto: dokumen JPNN
Namun, KPK hanya bisa melakukan penyidikan dan penuntutan jika kerugian negara Rp 1 miliar.
Baca Juga:
"Para para pejabat negara (yang terlibat) harus merupakan pejabat negara berkapabilitas. Sebanyak 25 persennya kami kirim ke kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Di sisi lain, Syarif mengungkapkan, kejaksaan dan kepolisian memiliki SDM besar dan jaringannya seluruh Indonesia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sejak didirikan pada 2002, sudah memenjarakan sedikitnya 600 penyelenggara negara. Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap
- Bill Gates Membahas Vaksin TBC Bersama Prabowo di Istana
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur