Tangkap 600 Pejabat Korup, KPK: Itu Bukan Hal yang Membanggakan
Rabu, 09 November 2016 – 19:00 WIB
Namun, KPK hanya bisa melakukan penyidikan dan penuntutan jika kerugian negara Rp 1 miliar.
Baca Juga:
"Para para pejabat negara (yang terlibat) harus merupakan pejabat negara berkapabilitas. Sebanyak 25 persennya kami kirim ke kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Di sisi lain, Syarif mengungkapkan, kejaksaan dan kepolisian memiliki SDM besar dan jaringannya seluruh Indonesia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sejak didirikan pada 2002, sudah memenjarakan sedikitnya 600 penyelenggara negara. Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Pastikan Tak Ada Anak Pejabat Terlibat Kasus Vina Cirebon
- PPPK Jangan Melakukan Pelanggaran Sekecil Apa pun, Bahaya
- Jaringan Aktivis Nasional Gelar Aksi di Mabes Polri, Ini Tuntutannya
- Polisi Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pegi Setiawan Dalam Menyembunyikan Sang Anak
- Mentan Amran Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel, Sebegini Nominalnya
- 3 Pasangan Muda-Mudi di Solo Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Miras