Tangkap Ba'asyir, Polisi Pecahkan Kaca Mobil

Tangkap Ba'asyir, Polisi Pecahkan Kaca Mobil
Abu Bakar Ba'asyir.
Ba’asyir kini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merencanakan dan mengajak orang melakukan tindak pidana terorisme. Ini berdasar pasal pasal 14 junto pasal  7 pasal  9,  pasal 11 dan atau pasal 15 junto  pasal 7 pasal 9, 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau (b) atau huruf (c) Undang-undang nomer 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.(zul/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri mengakui bahwa pada saat penangkapan atas Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Senin (9/8) kemarin diwarnai pemecahan kaca jendela mobil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News