Tangkap Ikan Gunakan Bom Rakitan, 2 Nelayan Ini Diciduk Polisi

Tangkap Ikan Gunakan Bom Rakitan, 2 Nelayan Ini Diciduk Polisi
Satuan Polairud Flores Timur mengamankan dua nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom rakitan di perairan Flores Timur, Senin (11/3/2024). ANTARA/HO-Polairud Polda NTT

jpnn.com - KUPANG - Sebanyak dua dari lima nelayan yang kedapatan menangkap ikan menggunakan bom rakitan di sekitar Sulewngwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, ditangkap Tim Patroli dari Satuan Polairud Flores Timur, Senin (11/3).

Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial YS dan AA, nelayan dari Kecamatan Solor Timur.

“Sementara tiga orang lagi, yakni MS, SB dan AK melarikan diri. Ketiganya juga berasal dari Solor Timur,” katanya dalam laporan yang diterima ANTARA di Kupang, Senin (12/3) malam.

Dia mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan setelah pihaknya pada Sabtu (9/3) mendapat laporan masyarakat serta nelayan sekitar soal sering terjadinya penangkapan ikan di perairan menggunakan bom rakitan.

Lalu, pada Senin (11/3) pagi, Tim Polairud mulai berpatroli menggunakan KP P Timor XXII-3016 sambil melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Sambil berpatroli, tim kemudian mendapatkan laporan lagi soal aktivitas melanggar hukum yang sama di perairan Sulengwaseng. Sekitar  pukul 10.30 WITA, tim patroli berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama, berikut barang bukti dan dua terduga pelaku. “Keduanya sedang diproses hukum, sementara yang melarikan diri sedang dalam pengejaran,” paparnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan botol bom ikan siap pakai, 12 botol bom ikan yang belum dirakit, 31 sumbu pemicu, korek api serta beberapa barang bukti lainnya.

Polisi menyatakan kedua nelayan itu melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak Juncto Pasal 84 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati," ujar Dorizen. (antara/jpnn)

Polisi menangkap nelayan dua nelayan asal Solor Timur, Flores Timur, NTT, yang menangkap ikan menggunakan bom rakitan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News